Ratna Sarumpaet Ditangkap Terkait Hoax Pengeroyokan Dirinya
Ratna Sarumpaet Ditangkap Terkait Hoax Pengeroyokan Dirinya. Aktivis kemanusiaan yang belum lama ini dipecat dari Timses
Prabowo-Sandi, Ratna Sarumpaet tengah menjalani pemeriksaan di Polda
Metro Jaya. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
oleh petugas saat hendak pergi ke Chili.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Ratna terkait kasus dugaan penyebaran kabar bohong alias hoax pengeroyokan dirianya.
“Tersangka kita kenakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di situ dan juga dengan Undang-undang ITE pasal 28 kita juncto-kan pasal 45 ancamannya 10 tahun,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (5/10).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke penyidik pada 2 Oktober 2018 lalu. Keputusan ini diambil petugas setelah melalui proses penyelidikan.
“Malam hari ini benar Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet, jadi alasan dari penangkapan yang pertama adalah adanya laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018,” tuturnya.
Lebih lanjut Argo memastikan bahwa tidak ada pengeroyokan yang menimpa Ratna Sarumpaet. Hal itu dikarenakan dari penyelidikan polisi, pada saat masuk ke rumah sakit khusus Bina Estetika kondisi wajahnya dalam keadaan normal.
“Jadi intinya pemeriksaan itu adalah yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit adalah kondisi normal,” pungkasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Ratna terkait kasus dugaan penyebaran kabar bohong alias hoax pengeroyokan dirianya.
“Tersangka kita kenakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di situ dan juga dengan Undang-undang ITE pasal 28 kita juncto-kan pasal 45 ancamannya 10 tahun,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (5/10).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke penyidik pada 2 Oktober 2018 lalu. Keputusan ini diambil petugas setelah melalui proses penyelidikan.
“Malam hari ini benar Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet, jadi alasan dari penangkapan yang pertama adalah adanya laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018,” tuturnya.
Lebih lanjut Argo memastikan bahwa tidak ada pengeroyokan yang menimpa Ratna Sarumpaet. Hal itu dikarenakan dari penyelidikan polisi, pada saat masuk ke rumah sakit khusus Bina Estetika kondisi wajahnya dalam keadaan normal.
“Jadi intinya pemeriksaan itu adalah yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit adalah kondisi normal,” pungkasnya.
Comments
Post a Comment